Kamis, 19 Januari 2012

Warga Negara dan Negara

Dalan warga negara kita pasti kenal dengan yang namanya hukum. Saya sendiri sebagai warga negara wajib mengikuti dan mentaati hukum dalam sebuah negara. Hukum itu di atur oleh pemerintah dan hukum itu memiliki ciri yaitu : 
1) Adanya perintah atau larangan
2) Perintah atau larangan itu harus di patuhi semua orang
Hukum itu di buat untuk sebuah ketertiban. Sebuah hukum juga jika dilanggar, maka orang yang melanggar hukum tersebut akan dikenai sebuah sanksi berupa hukuman.
Akan tetapi, banyak orang-orang di dunia ini tidak mau mentaati hukum tersebut, karena tidak semua orang yang mau mentaati hukum tersebut. Dalam hal ini hukum pun menjadi aturan yang memaksa sehingga banyak terjadi kekacauan , demo dimana mana serta pelanggaran yang sangat fatal.
Sumber-sumber hukum dapat kita tinjau dari beberapa sudut seperti politik , ekonomi , sejarah dan lainnya. Ada juga sumber hukum yang formal atau resmi seperti Undang-undang (statue) , kebiasaan (costum) , keputusan hakim ( Yurisprudensi ) , traktat ( treaty ) , pendapat sarjana hukum .
1) Undang-undang ( statue ) 
    Ialah peraturan negara yang mempunyai kekuassaan hukun yang mengikat 
2) Kebiasaan ( costume )
    Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh 
    masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan hakim ( Yurisprudensi )
    Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim mengenai hal yang sama.
4) Traktat ( Treaty)
    Ialah perhanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang 
    bersangkutan saling terikat dengan perjanjian tersebut.
5) Pendapat sarjan hukum
    Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

Hukum sendiri menurut saya banyak sekali, dan pastinya disetiap daerah pasti memiliki hukum yang berbeda-beda, seperti halnya dilingkungan RT atau RW. Sebagai contoh seperti halnya hukum di lingkungan saya, jika melewati jam 23.00 maka pintu portal akan di tutup. Jika saya melanggar jam tersebut, maka saya tidak dapat pulang kerumah. Hukum itu menurut saya bersifat tegas agar tidak ada orang yang melanggar hukum tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar